annyeonghaseyo^^ Selamat Datang diblogku~ semoga bermanfaat yaa^^ terimakasih sudah berkunjung^^~

Minggu, 13 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan 1 : 2. Hak Asasi Manusia

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional

B.     Berita Online
Pelecehan Seksual Driver Go-Jek Gegerkan Media Sosial
Minggu,  14 Februari 2016  −  22:22 WIB

                  
Seorang driver Go-Jek diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpangnya. (Ilustrasi/dok. Sindophoto)

JAKARTA - Seorang driver Go-Jek diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpangnya. Kejadian ini mulai beredar di media sosial (medsos), terutama Kaskus yang diposting oleh akun althofstr pada Sabtu 13 Februari 2016.
Akun ini menjelaskan, kalau adik sepupunya yang bernama Nia (17), telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan driver Go-Jek yang bernama Iwan. Nia adalah siswi SMA yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Walaupun mengantarkan Nia, sang driver kerap berbincang galor ngidul, bahkan hingga ke hal yang berbau pornografi.
"Awalnya di tengah perjalanan sang driver menceritakan masalah seksnya kepada adik saya (Nia). Tapi adik saya tidak menanggapi hal tersebut," tulis akun yang juga mengaku sebagai kakak sepupu Nia.
Akun ini menjelaskan, selama perjalanan Nia tidak merespon perbincangan yang dikeluarkan oleh driver Go-Jek itu. Namun, kejadian yang tak senonoh dilakukan pelaku saat korban hendak membayar ongkosnya.
"Saat adik saya membayar, sang driver (Irwan) berani memegang dan menahan tangan, merangkul tubuh, menempelkan mukanya ke leher adik saya. Adik saya mencoba mendorong driver tersebut untuk melawan, tetapi driver yang sudah nekat itu berani melakukan yang paling tidak sopan yaitu memegang bokong dan kemaluan adik saya," tuturnya.
Maka itu, pihak keluarga mengaku marah dan sangat terpukul dengan layanan transportasi berbasis online itu. Kekecewaan kembali menghampiri keluarga Nia saat mereka mendatangi kantor Go-Jek di Kemang, Jakarta Selatan namun tidak direspon dengan baik.
"Saya dan keluarga sangat kecewa dengan prilaku driver Go-Jek seperti ini. Ditambah lagi ketika kami melakukan pengaduan ke pihak Go-Jek, pihak Go-Jek seperti tidak menanggapi hal ini dengan serius, dengan lambatnya tanggapan dan tidak mau mengkonfirmasi sanksi apa yang diberikan Go-Jek kepada sang driver," keluhnya.
Bahkan, keluarga Nia meminta pihak Go-Jek untuk memfasilitasi bertemu dengan Iwan. Namun, pihak Go-Jek tidak mengindahkan hal tersebut. "Saya sempat meminta pihak Go-Jek memfasilitasi kami selaku keluarga korban dengan driver sebagai pelaku, hal seperti ini pun sama sekali tidak dilakukan perusahaan layanan jasa besar itu," sesalnya.
Akibat mendapatkan respon yang kurang baik dari pihak Go-Jek, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Karena, keluarga Nia khawatir pelaku masih berkeliaran dan dapat mengancam keselamatan orang lain.
"Kami sekeluarga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, untuk segera menegur pihak Go-Jek dan menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perilakunya terhadap konsumsen," tuturnya.
Dia juga menghimbau kepada pelanggan ojek berbasis online agar tetap berhati-hati. Karena, kejadian ini bisa terjadi kepada siapa saja. "Saya menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan jasa Go-Jek. Agar kejadian ini tidak terulang kepada orang lain. Orang-orang terdekat dan yang kita sayangi," imbuhnya.

C.     Komentar
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa kita ketahui siapa yang melakukannya yang bisa saja orang terdekat kita yang melakukannya. Untuk itu sebagai kaum wanita haruslah berhati-hati kepada siapa saja dengan orang yang dikenal apalagi dengan orang yang tidak dikenal seperti pengendara ojek online diatas yang tidak tahu malu melakukan tindak tidak senonoh itu kepada penumpangnya. Seharusnya pengendara mempunyai sikap yang sopan dan santun kepada penumpanya. Karena akibat ulah pengendara ini pastinya korban mengalami trauma psikis yang membuatnya takut untuk berinteraksi sosial dengan lawan jenis.
Jika terjadi pelecehan seksual korban harus melaporkannya pada pihak berwajib agar masalah diusut sampai tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yag setimpal. Saya kecewa dengan pihak ojek online yang tidak mau menerima niat baik dari korban yang ingin bertemu dan membicarakannya dengan baik-baik tetapi malah mengabaikan pihak keluarga korban, seharusnya pihak ojek online cepet tanggap dengan peristiwa ini untuk memberitahu pengendara agar jera dengan kelakuannya dan agar kejadiannya tidak terulang pada penumpang lainnya. Jelas saja dengan pengabaian yang pihak ojek online lakukan pada pihak keluarga korban yang membuat masalah ini membutut ke pihak yang berwajib agar ditangani sampai tuntas.
Bukan hanya pelaku saja yang harus mempunyai sopan santun, tentunya kita sebagai kaum hawa juga harus menjaga sopan santun tutur kata maupun pakaian yang kita kenakan agar tidak mengundang siapa saja untuk melakukan pelecehan seksual pada kita. Walaupun dengan pakaian kita tertutup masih saja ada orang jahil yang ingin melakukan tindak tidak senonoh itu apalagi dengan pakaian yang terbuka? Maka dari itu sebagai kaum hawa memang sudah sepantasnya kita menjaga apa yang kita punya dengan sebaik mungkin, karena kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang akan menjaganya? Maka dari itu kita harus menjaga sopan santun kita agar kita terhindar dari semua tindakan yang tidak diinginkan

Referensi :

Pendidikan Kewarganegaraan 1 : 1. Hak Dan Kewajiban

A.    Pengertian Hak Dan Kewajiban


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

B.     Berita Online
Menhan: Hak dan Kewajiban Rakyat untuk Bela Negara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menhan berpendapat, bela negara bukan sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).
Mantan KSAD itu menjelaskan,  jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.
Ditanya soal kesiapan anggaran dari program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.
Namun, anggaran program bela negara di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain.

C.     Komentar
Memang sudah seharusnya dan sepantasnya masyarakat ikut membela Negara Kesatuan Repiblik Indonesia ini, karena setelah apa yang para pahlawan lakukan demi mempertahankan Tanah Indonesia ini sampai rela kehilangan nyawanya demi mempertahankan Tanah Indonesia ini. Dulu ketika masih dibangku sekolah kita sering menyayikan lagu mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan, tetapi jarang tidakan yang dilakukan untuk membela negara yang mungkin hanya menyayikan saja.
Seharusnya pemerintah mengadakan pendidikan tentang bela negara seperti wajib militer semacam tentara pada generasi penerus bangsa agar nantinya para generasi muda dapat membela negara ini seperti pemerintahan di Korea Selatan yang mewajibkan seluruh warga negara pria dari seluruh golongan diwajibkan mengikuti wajib militer untuk mendapatkan pendidikan tentang bela negara yang dilaksanakan kurang lebih 2 tahun. Dengan ilmu bela negara itu dapat mempertahankan negaranya, apalagi jika terjadi perang warganya bisa ikut untuk melawan perang itu.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang kabarnya sudah mulai mengadakan pendidikan bela negara pada warganya itu, tetapi pendidikan wajib militer yang hanya dilakukan 1 bulan saja, yang menurut saya kurang waktu untuk belajarnya, karena untuk mempelajari semua tentang militer tentunya butuh waktu yang lama. Memang, untuk mengadakan pendidikan militer membutuhkan dan yang cukup besar, tapi seharusnya pemerintah dapat menggunakan dana dari pajak untuk membiayai pendidikan itu. Dan agar semua warga negara melaksanakan pendidikan bela negara itu tentunya  membutuhkan perlindungan hukum, agar tidak ada warga yang melanggar dan mematuhi perintah hukum tentang bela negara itu.

Referensi :