annyeonghaseyo^^ Selamat Datang diblogku~ semoga bermanfaat yaa^^ terimakasih sudah berkunjung^^~

Rabu, 01 Maret 2017

Terapan Komputer Perbankan : Pengenalan Rasio Keuangan Bank


      Nama : Rinah Deci Mangerti
      NPM  : 39114419
      Kelas : 3DB01

Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang bersangkutan.


Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs (1997:133) yaitu: “Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu: “Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah: “Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225) adalah: “Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan adalah: “Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan. Disamping itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2 macam cara pembandingan, yaitu:
1.      Pembandingan present ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis) dari perusahaan yang sama.
2.      Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio rata-rata atau rasio industri).

1.      Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Reserve Requirement (RR) atau Legal Reserve Requirement (LRR) di Indonesia dikenal dengan istilah Giro Wajib Minimum (GWM) adalah suatu simpanan minimum yang wajib diperlihara dalam bentuk giro pada Bank Indonesia bagi semua bank  (Dendawijaya, 2009:115). LRR atau GWM merupakan instrumen Bank Indonesia untuk membuat kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi, nilati tukar (kurs) dan jumlah uang yang beredar. Sedangkan bagi perbankan sendiri, selain harus memenuhi GWM juga harus menyediakan kas yang berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan operasional jika nasabah akan mengambil simapanannya secara tunai. Dengan demikian selain menjaga GWM, bank juga harus menjaga cash ratio-nya yang besarnya tergantung perhitungan atau kebutuhan masing-masing bank, saat ini berkira antara 0.5% sampai 1,25% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Saat ini terdapat 3 jenis GWM yang perlu dipenuhi oleh bank yaitu : GWM Primer dalam bentuk giro pada Bank Indinesia minimal 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), GWM Sekunder minimal 4% bisa dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan , GWM LDR. jika Loan to Deposit Rasio (LDR) dibawah 78% atau melebihi 92% (PBI Nomor : 15/15/PBI/2013).
Dapat dirumuskan sebagai berikut :
               LRR = jumlah alat liquid / jumlah dana (simpanan) pihak ketiga.

2.      Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Menurut PP maksimal 110%.

3.      Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.

4.      Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
a.              Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
b.             Aspek Kualitas Aktiva Produktif (Asset )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
c.              Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
d.             Aspek Rentabilitas (Earning)
Penilaian aspek ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
e.              Aspek Likuiditas (Likuidity)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dikatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
1.      Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
2.  Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, Deposito dan lain-lain.
Neraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut : Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut : Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1.      Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan    Kredit Eksport
2.   Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan   Legal Lending Limit.
3.      Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Ilustrasi :

5.      Non Performing Loan (NPL)
Non Performing Loan (NPL) adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank.
Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI. Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
 
                  Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%

Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).

6.      Net Interest Margin (NIM)
Net Interest Margin (NIM) atau marjin bunga bersih adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Perhitungan : 
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.

Referensi :
(diakses pada tanggal 1 Maret 2017 jam 10.09)
(diakses pada tanggal 1 Maret 2017 jam 10.22)
(diakses pada tanggal 1 Maret 2017 jam 10.34)
(diakses pada tanggal 1 Maret 2017 jam 10.51)
(diakses pada tanggal 1 Maret 2017 jam 11.02)
(diakses pada tanggal 1 Mare 2017 jam 11.06)

Jumat, 06 Januari 2017

Sistem Informasi Akuntansi 4 : 4.3. Pengendalian : Tujuan, Ancaman Dan Prosedur



A.    Pengendalian sistem informasi akuntansi
Di dalam siklus pendapatan, SIA yang didesain dengan baik harus menyediakan pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan berikut ini dicapai: 
1.   Semua transaksi telah diotorisasikan dengan benar, 
2.   Semua transaksi yang dicatat valid (benar-benar terjadi), 
3.   Semua transaksi yang valid, dan disahkan, telah dicatat, 
4.   Semua transaksi dicatat dengan akurat, 
5.   Aset (kas, persediaan, dan data) dijaga dari kehilangan ataupun pencurian, 
6.   Aktivitas bisnis dilaksanakan secara efisien dan efektif. 

B.     Ancaman dan pengendalian 
Ada beberapa ancaman dan pengendaliannya pada siklus pendapatan ini, umumnya seperti : 
a)   Kehilangan Data, 
Pengendalian untuk hal ini adalah pengendalian akses (secara fisik dan logis). 
b)  Kinerja yang buruk, 
Pengendalian untuk hal ini adalah melakukan persiapan dan tinjauan laporan kinerja. 
Dan juga :
1.   Penerimaan pesanan penjualan 
a.    Pada aktivitas entri pesanan penjualan ada beberapa ancaman antara lain: 
·      Pesanan pelanggan yang tidak lengkap atau tidak akurat. 
·      Penjualan secara kredit ke pelanggan yang memiliki catatan kredit buruk. 
·      Terjadi legitimasi pesanan. 
·      Habisnya persediaan, biaya penggudangan, dan pengurangan harga. 
b.   Pengendalian yang bisa dilakukan, yaitu : 
·      Pemeriksaan edit entri data. 
·      Persetujuan kredit oleh manajer bagian kredit, bukan oleh fungsi penjualan; catatan yang akurat atas saldo rekening pelanggan. 
·      Tanda tangan di atas dokumen kertas, tanda tangan digital dan sertifikat digital untuk e-business. 
·      Sistem pengendalian persediaan. 

2.   Pengiriman barang 
a.    Pada aktivitas pengiriman barang ada beberapa ancaman antara lain : 
·      Kesalahan jumlah barang, alamat ataupun jenis barang yang dikirim. 
·      Pencurian persediaan. 
b.   Pengendalian yang bisa dilakukan, yaitu : 
·      Rekonsiliasi pesanan penjualan dengan kartu pengambilan dan slip pengepakan, pemindai kode garis, pengendalian aplikasi entri data. 
·      Batasi akses fisik ke persediaan. Dokumentasi semua transfer internal persediaan. Perhitungan fisik persediaan secara periodik persediaan dan rekonsiliasi perhitungan dengan jumlah yang dicatat. 

3.   Penagihan dan piutang usaha 
a.    Pada aktivitas penagihan dan piutang usaha ada beberapa ancaman antaralain: 
·      Kegagalan untuk menagih pelanggan. 
·      Kesalahan dalam penagihan. 
·      Kesalahan dalam memasukkan data ketika memperbarui piutang usaha. 
b.   Pengendalian yang bisa dilakukan, yaitu : 
·      Pemisahan fungsi pengiriman dan penagihan. Pemberian nomor terlebih dahulu ke semua dokumen pengiriman dan rekonsiliasi faktur secara periodik. Rekonsiliasi kartu pengambilan dan dokumen pengiriman dengan pesanan penjualan. 
·      Pengendalian edit entri data dan daftar harga. 
·      Rekonsiliasi buku pembantu piutang usaha dengan buku besar; laporan bulanan ke pelanggan 

4.   Penagihan kas 
a.    Pada aktivitas penagihan kas ancaman yang biasa terjadi adalah : 
·      Pencurian Kas. 
b.   Hal ini dapat diatasi dengan beberapa cara, yaitu :
·      Pemisahan tugas; minimalisasi penanganan kas; kesepakatan lockbox; konfirmasikan pengesahan dan penyimpanan semua penerimaan; Rekonsiliasi periodik laporan bank dengan catatan seseorang yang tidak terlibat dalam pemrosesan penerimaan kas.