Rokok memang belum ada di masa Rosulullah Shallallohu ‘alaihi Wa Sallam. Namun Islam telah datang dengan membawa kaidah-kaidah yang umum yang mengharomkan setiap perkara yang membahayakan badan atau mengganggu orang lain atau merugikan harta. Berikut ini dalil-dalil tentang hukum rokok.
v Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara
yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal
yang buruk yang memudharatkan lagi busuk baunya.
v Allah pun
berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam
kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang
membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
v Allah juga
berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An
Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
v Allah berfirman
tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada
manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya,
bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.
v Allah berfirman
(yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros,
sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok
adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan
setan.
v Rasulullah
Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada
kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan
Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu
orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.
v Rasulullah
Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila
kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan
pembuang-buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
v Rasulullah
Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk
yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak
wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah
kawan duduk yang jelek yang meniup api.
v Rasulullah
Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup
racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan
selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun
nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
v Rasulullah
Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan
bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan
menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim).
Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.
Sebagian ahli fiqih mengharamkan rokok.
Sedang yang tidak mengharamkannya belum melihat bahaya yang nyata yang
ditimbulkan, seperti bahaya penyakit kanker. Apabila orang membayar uang 1
lira, kita pasti mengatakannya ia orang gila. Bagaimana orang yang membakar
rokok yang harganya ratusan lira yang berakibat membahayakan dirinya dan
orang-orang di sekitarnya? Dari semua hadits maupun ayat Al Qur’an tersebut di
atas, maka jelas bahwa rokok termasuk diantara semua yang negatif yang
membahayakan penghisapnya dan orang-orang di sekitarnya.
Apakah anda masih termasuk orang yang
beragama dan berperasaan? Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan mengotori
udara, maka mengotori udara hukumnya haram sebagaimana mengotori air yang dapat
membahayakan orang. Andaikata kita bertanya kepada orang yang merokok, apakah
perbuatanmu (merokok) akan dimasukkan ke dalam amal baik atau amal buruk? Pasti
ia menjawab bahwa rokoknya tersebut termasuk dalam amal buruk.
Memohonlah kamu agar kamu bisa
meninggalkan rokok, karena barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah,
maka Allah akan memberi pertolongan. Dan bersabarlah kamu, karena Allah bersama
dengan orang-orang yang sabar.
Sumber: http://ghuroba.blogsome.com,
Dinukil dari kitab “Risalah Taujihat Islamiyah”, Judul dalam edisi Indonesia
“Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat”,Penulis: Syaikh Muhammad Bin
Jamil Zainu, Penerbit Darul Khair, Jeddah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar