A. Pengertian
Hak Dan Kewajiban
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir,
manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu
misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya
yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata
ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right).
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
B. Berita
Online
Menhan:
Hak dan Kewajiban Rakyat untuk Bela Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri
Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bela negara adalah hak dan
kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sudah jelas tertuang dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
Menhan berpendapat, bela negara bukan
sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang
sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di
kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).
Mantan KSAD itu menjelaskan, jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum
UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya,
payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di
Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah
soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.
Ditanya soal kesiapan anggaran dari
program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari
APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau
menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.
Namun, anggaran program bela negara di
Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang
diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka,
nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan
negara lain.
C. Komentar
Memang sudah seharusnya dan sepantasnya
masyarakat ikut membela Negara Kesatuan Repiblik Indonesia ini, karena setelah
apa yang para pahlawan lakukan demi mempertahankan Tanah Indonesia ini sampai
rela kehilangan nyawanya demi mempertahankan Tanah Indonesia ini. Dulu ketika
masih dibangku sekolah kita sering menyayikan lagu mengheningkan cipta untuk
mengenang para pahlawan, tetapi jarang tidakan yang dilakukan untuk membela
negara yang mungkin hanya menyayikan saja.
Seharusnya pemerintah mengadakan
pendidikan tentang bela negara seperti wajib militer semacam tentara pada
generasi penerus bangsa agar nantinya para generasi muda dapat membela negara
ini seperti pemerintahan di Korea Selatan yang mewajibkan seluruh warga negara
pria dari seluruh golongan diwajibkan mengikuti wajib militer untuk mendapatkan
pendidikan tentang bela negara yang dilaksanakan kurang lebih 2 tahun. Dengan
ilmu bela negara itu dapat mempertahankan negaranya, apalagi jika terjadi
perang warganya bisa ikut untuk melawan perang itu.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang
kabarnya sudah mulai mengadakan pendidikan bela negara pada warganya itu,
tetapi pendidikan wajib militer yang hanya dilakukan 1 bulan saja, yang menurut
saya kurang waktu untuk belajarnya, karena untuk mempelajari semua tentang
militer tentunya butuh waktu yang lama. Memang, untuk mengadakan pendidikan
militer membutuhkan dan yang cukup besar, tapi seharusnya pemerintah dapat
menggunakan dana dari pajak untuk membiayai pendidikan itu. Dan agar semua
warga negara melaksanakan pendidikan bela negara itu tentunya membutuhkan perlindungan hukum, agar tidak
ada warga yang melanggar dan mematuhi perintah hukum tentang bela negara itu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar