annyeonghaseyo^^ Selamat Datang diblogku~ semoga bermanfaat yaa^^ terimakasih sudah berkunjung^^~

Minggu, 13 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan 1 : 1. Hak Dan Kewajiban

A.    Pengertian Hak Dan Kewajiban


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

B.     Berita Online
Menhan: Hak dan Kewajiban Rakyat untuk Bela Negara


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu menegaskan bela negara adalah hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menhan berpendapat, bela negara bukan sesuatu yang istimewa bagi yang cinta pada negaranya. "Di Undang-Undang sudah ada, UUD 1946, itu hak dan kewajiban membela negara,” kata Ryamizard di kompleks parlemen Senayan, Senin (19/10).
Mantan KSAD itu menjelaskan,  jika untuk bela negara dibutuhkan payung hukum UU lagi, Kementerian Pertahanan memersilakan untuk dibuat. Namun, menurutnya, payung UUD 1945 sudah cukup menjadi payung hukum program bela negara di Indonesia. Yang paling penting dari program bela negara ini, kata dia, adalah soal kecintaan rakyat pada negara Indonesia.
Ditanya soal kesiapan anggaran dari program bela negara ini, Menhan menegaskan sumber anggaran banyak. Bisa dari APBN ditambah sumber pendanaan lain. “Anggaran ini banyak yang mau menganggarkan sendiri,” imbuh pria berusia 65 tahun ini.
Namun, anggaran program bela negara di Indonesia terlalu kecil jika dibandingkan dengan anggaran bela negara yang diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, kalau dibandingkan secara angka, nilai anggaran bela negara di Indonesia seperti tidak ada artinya dibandingkan negara lain.

C.     Komentar
Memang sudah seharusnya dan sepantasnya masyarakat ikut membela Negara Kesatuan Repiblik Indonesia ini, karena setelah apa yang para pahlawan lakukan demi mempertahankan Tanah Indonesia ini sampai rela kehilangan nyawanya demi mempertahankan Tanah Indonesia ini. Dulu ketika masih dibangku sekolah kita sering menyayikan lagu mengheningkan cipta untuk mengenang para pahlawan, tetapi jarang tidakan yang dilakukan untuk membela negara yang mungkin hanya menyayikan saja.
Seharusnya pemerintah mengadakan pendidikan tentang bela negara seperti wajib militer semacam tentara pada generasi penerus bangsa agar nantinya para generasi muda dapat membela negara ini seperti pemerintahan di Korea Selatan yang mewajibkan seluruh warga negara pria dari seluruh golongan diwajibkan mengikuti wajib militer untuk mendapatkan pendidikan tentang bela negara yang dilaksanakan kurang lebih 2 tahun. Dengan ilmu bela negara itu dapat mempertahankan negaranya, apalagi jika terjadi perang warganya bisa ikut untuk melawan perang itu.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah yang kabarnya sudah mulai mengadakan pendidikan bela negara pada warganya itu, tetapi pendidikan wajib militer yang hanya dilakukan 1 bulan saja, yang menurut saya kurang waktu untuk belajarnya, karena untuk mempelajari semua tentang militer tentunya butuh waktu yang lama. Memang, untuk mengadakan pendidikan militer membutuhkan dan yang cukup besar, tapi seharusnya pemerintah dapat menggunakan dana dari pajak untuk membiayai pendidikan itu. Dan agar semua warga negara melaksanakan pendidikan bela negara itu tentunya  membutuhkan perlindungan hukum, agar tidak ada warga yang melanggar dan mematuhi perintah hukum tentang bela negara itu.

Referensi :                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar