annyeonghaseyo^^ Selamat Datang diblogku~ semoga bermanfaat yaa^^ terimakasih sudah berkunjung^^~

Minggu, 13 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan 1 : 2. Hak Asasi Manusia

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional

B.     Berita Online
Pelecehan Seksual Driver Go-Jek Gegerkan Media Sosial
Minggu,  14 Februari 2016  −  22:22 WIB

                  
Seorang driver Go-Jek diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpangnya. (Ilustrasi/dok. Sindophoto)

JAKARTA - Seorang driver Go-Jek diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpangnya. Kejadian ini mulai beredar di media sosial (medsos), terutama Kaskus yang diposting oleh akun althofstr pada Sabtu 13 Februari 2016.
Akun ini menjelaskan, kalau adik sepupunya yang bernama Nia (17), telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan driver Go-Jek yang bernama Iwan. Nia adalah siswi SMA yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Walaupun mengantarkan Nia, sang driver kerap berbincang galor ngidul, bahkan hingga ke hal yang berbau pornografi.
"Awalnya di tengah perjalanan sang driver menceritakan masalah seksnya kepada adik saya (Nia). Tapi adik saya tidak menanggapi hal tersebut," tulis akun yang juga mengaku sebagai kakak sepupu Nia.
Akun ini menjelaskan, selama perjalanan Nia tidak merespon perbincangan yang dikeluarkan oleh driver Go-Jek itu. Namun, kejadian yang tak senonoh dilakukan pelaku saat korban hendak membayar ongkosnya.
"Saat adik saya membayar, sang driver (Irwan) berani memegang dan menahan tangan, merangkul tubuh, menempelkan mukanya ke leher adik saya. Adik saya mencoba mendorong driver tersebut untuk melawan, tetapi driver yang sudah nekat itu berani melakukan yang paling tidak sopan yaitu memegang bokong dan kemaluan adik saya," tuturnya.
Maka itu, pihak keluarga mengaku marah dan sangat terpukul dengan layanan transportasi berbasis online itu. Kekecewaan kembali menghampiri keluarga Nia saat mereka mendatangi kantor Go-Jek di Kemang, Jakarta Selatan namun tidak direspon dengan baik.
"Saya dan keluarga sangat kecewa dengan prilaku driver Go-Jek seperti ini. Ditambah lagi ketika kami melakukan pengaduan ke pihak Go-Jek, pihak Go-Jek seperti tidak menanggapi hal ini dengan serius, dengan lambatnya tanggapan dan tidak mau mengkonfirmasi sanksi apa yang diberikan Go-Jek kepada sang driver," keluhnya.
Bahkan, keluarga Nia meminta pihak Go-Jek untuk memfasilitasi bertemu dengan Iwan. Namun, pihak Go-Jek tidak mengindahkan hal tersebut. "Saya sempat meminta pihak Go-Jek memfasilitasi kami selaku keluarga korban dengan driver sebagai pelaku, hal seperti ini pun sama sekali tidak dilakukan perusahaan layanan jasa besar itu," sesalnya.
Akibat mendapatkan respon yang kurang baik dari pihak Go-Jek, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Karena, keluarga Nia khawatir pelaku masih berkeliaran dan dapat mengancam keselamatan orang lain.
"Kami sekeluarga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib, untuk segera menegur pihak Go-Jek dan menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perilakunya terhadap konsumsen," tuturnya.
Dia juga menghimbau kepada pelanggan ojek berbasis online agar tetap berhati-hati. Karena, kejadian ini bisa terjadi kepada siapa saja. "Saya menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan jasa Go-Jek. Agar kejadian ini tidak terulang kepada orang lain. Orang-orang terdekat dan yang kita sayangi," imbuhnya.

C.     Komentar
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa kita ketahui siapa yang melakukannya yang bisa saja orang terdekat kita yang melakukannya. Untuk itu sebagai kaum wanita haruslah berhati-hati kepada siapa saja dengan orang yang dikenal apalagi dengan orang yang tidak dikenal seperti pengendara ojek online diatas yang tidak tahu malu melakukan tindak tidak senonoh itu kepada penumpangnya. Seharusnya pengendara mempunyai sikap yang sopan dan santun kepada penumpanya. Karena akibat ulah pengendara ini pastinya korban mengalami trauma psikis yang membuatnya takut untuk berinteraksi sosial dengan lawan jenis.
Jika terjadi pelecehan seksual korban harus melaporkannya pada pihak berwajib agar masalah diusut sampai tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yag setimpal. Saya kecewa dengan pihak ojek online yang tidak mau menerima niat baik dari korban yang ingin bertemu dan membicarakannya dengan baik-baik tetapi malah mengabaikan pihak keluarga korban, seharusnya pihak ojek online cepet tanggap dengan peristiwa ini untuk memberitahu pengendara agar jera dengan kelakuannya dan agar kejadiannya tidak terulang pada penumpang lainnya. Jelas saja dengan pengabaian yang pihak ojek online lakukan pada pihak keluarga korban yang membuat masalah ini membutut ke pihak yang berwajib agar ditangani sampai tuntas.
Bukan hanya pelaku saja yang harus mempunyai sopan santun, tentunya kita sebagai kaum hawa juga harus menjaga sopan santun tutur kata maupun pakaian yang kita kenakan agar tidak mengundang siapa saja untuk melakukan pelecehan seksual pada kita. Walaupun dengan pakaian kita tertutup masih saja ada orang jahil yang ingin melakukan tindak tidak senonoh itu apalagi dengan pakaian yang terbuka? Maka dari itu sebagai kaum hawa memang sudah sepantasnya kita menjaga apa yang kita punya dengan sebaik mungkin, karena kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang akan menjaganya? Maka dari itu kita harus menjaga sopan santun kita agar kita terhindar dari semua tindakan yang tidak diinginkan

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar