A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati
HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak
mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang
dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak
bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari
keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk rakitan
Tuhan adalah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan memiliki
martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti diperlakukan
secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal
semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan
bangsa (etnis).
Berbicara tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual
(perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat).
Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di berbagai
belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit baru terlihat sejak
berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif sejak akhir abad ke-20. Sudah
banyak juga dokumen yang dihasilkan tentang hal itu, yang dari waktu ke waktu
terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa,
sejak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup
menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini.
Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang
bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat
khusus, misalnya untuk perempuan (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas
Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat
antara lain adalah hasil amandemen ke-4 UUD 1945 pada tahun 2002, yang antara
lain membuat ditambahkannya satu bab khusus tentang HAM (yaitu bab XA, yang
terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak
menyerap (mengadopsi dan meratifikasi) isi the Universal Declaration of Human
Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara
internasional
B. Berita
Online
Pelecehan
Seksual Driver Go-Jek Gegerkan Media Sosial
Minggu,
14 Februari 2016 − 22:22 WIB
Seorang driver Go-Jek
diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpangnya.
(Ilustrasi/dok. Sindophoto)
JAKARTA - Seorang driver Go-Jek
diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang penumpangnya.
Kejadian ini mulai beredar di media sosial (medsos), terutama Kaskus yang
diposting oleh akun althofstr pada Sabtu 13 Februari 2016.
Akun ini menjelaskan, kalau adik
sepupunya yang bernama Nia (17), telah menjadi korban pelecehan seksual yang
dilakukan driver Go-Jek yang bernama Iwan. Nia adalah siswi SMA yang berada di
wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Walaupun mengantarkan Nia, sang driver
kerap berbincang galor ngidul, bahkan hingga ke hal yang berbau pornografi.
"Awalnya di tengah perjalanan sang
driver menceritakan masalah seksnya kepada adik saya (Nia). Tapi adik saya
tidak menanggapi hal tersebut," tulis akun yang juga mengaku sebagai kakak
sepupu Nia.
Akun ini menjelaskan, selama perjalanan
Nia tidak merespon perbincangan yang dikeluarkan oleh driver Go-Jek itu. Namun,
kejadian yang tak senonoh dilakukan pelaku saat korban hendak membayar
ongkosnya.
"Saat adik saya membayar, sang
driver (Irwan) berani memegang dan menahan tangan, merangkul tubuh, menempelkan
mukanya ke leher adik saya. Adik saya mencoba mendorong driver tersebut untuk
melawan, tetapi driver yang sudah nekat itu berani melakukan yang paling tidak
sopan yaitu memegang bokong dan kemaluan adik saya," tuturnya.
Maka itu, pihak keluarga mengaku marah
dan sangat terpukul dengan layanan transportasi berbasis online itu. Kekecewaan
kembali menghampiri keluarga Nia saat mereka mendatangi kantor Go-Jek di
Kemang, Jakarta Selatan namun tidak direspon dengan baik.
"Saya dan keluarga sangat kecewa
dengan prilaku driver Go-Jek seperti ini. Ditambah lagi ketika kami melakukan
pengaduan ke pihak Go-Jek, pihak Go-Jek seperti tidak menanggapi hal ini dengan
serius, dengan lambatnya tanggapan dan tidak mau mengkonfirmasi sanksi apa yang
diberikan Go-Jek kepada sang driver," keluhnya.
Bahkan, keluarga Nia meminta pihak
Go-Jek untuk memfasilitasi bertemu dengan Iwan. Namun, pihak Go-Jek tidak
mengindahkan hal tersebut. "Saya sempat meminta pihak Go-Jek memfasilitasi
kami selaku keluarga korban dengan driver sebagai pelaku, hal seperti ini pun
sama sekali tidak dilakukan perusahaan layanan jasa besar itu," sesalnya.
Akibat mendapatkan respon yang kurang
baik dari pihak Go-Jek, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada pihak yang
berwajib. Karena, keluarga Nia khawatir pelaku masih berkeliaran dan dapat mengancam
keselamatan orang lain.
"Kami sekeluarga melaporkan
kejadian ini ke pihak yang berwajib, untuk segera menegur pihak Go-Jek dan
menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perilakunya terhadap
konsumsen," tuturnya.
Dia juga menghimbau kepada pelanggan
ojek berbasis online agar tetap berhati-hati. Karena, kejadian ini bisa terjadi
kepada siapa saja. "Saya menghimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan
layanan jasa Go-Jek. Agar kejadian ini tidak terulang kepada orang lain.
Orang-orang terdekat dan yang kita sayangi," imbuhnya.
C. Komentar
Pelecehan seksual bisa terjadi dimana
saja dan kapan saja tanpa kita ketahui siapa yang melakukannya yang bisa saja
orang terdekat kita yang melakukannya. Untuk itu sebagai kaum wanita haruslah
berhati-hati kepada siapa saja dengan orang yang dikenal apalagi dengan orang
yang tidak dikenal seperti pengendara ojek online diatas yang tidak tahu malu
melakukan tindak tidak senonoh itu kepada penumpangnya. Seharusnya pengendara
mempunyai sikap yang sopan dan santun kepada penumpanya. Karena akibat ulah
pengendara ini pastinya korban mengalami trauma psikis yang membuatnya takut
untuk berinteraksi sosial dengan lawan jenis.
Jika terjadi pelecehan seksual korban
harus melaporkannya pada pihak berwajib agar masalah diusut sampai tuntas dan
pelaku mendapatkan hukuman yag setimpal. Saya kecewa dengan pihak ojek online
yang tidak mau menerima niat baik dari korban yang ingin bertemu dan
membicarakannya dengan baik-baik tetapi malah mengabaikan pihak keluarga
korban, seharusnya pihak ojek online cepet tanggap dengan peristiwa ini untuk
memberitahu pengendara agar jera dengan kelakuannya dan agar kejadiannya tidak
terulang pada penumpang lainnya. Jelas saja dengan pengabaian yang pihak ojek
online lakukan pada pihak keluarga korban yang membuat masalah ini membutut ke
pihak yang berwajib agar ditangani sampai tuntas.
Bukan hanya pelaku saja yang harus
mempunyai sopan santun, tentunya kita sebagai kaum hawa juga harus menjaga
sopan santun tutur kata maupun pakaian yang kita kenakan agar tidak mengundang
siapa saja untuk melakukan pelecehan seksual pada kita. Walaupun dengan pakaian
kita tertutup masih saja ada orang jahil yang ingin melakukan tindak tidak
senonoh itu apalagi dengan pakaian yang terbuka? Maka dari itu sebagai kaum
hawa memang sudah sepantasnya kita menjaga apa yang kita punya dengan sebaik
mungkin, karena kalau bukan kita sendiri siapa lagi yang akan menjaganya? Maka dari
itu kita harus menjaga sopan santun kita agar kita terhindar dari semua
tindakan yang tidak diinginkan
Referensi
: