Nama : Rinah Deci Mangerti
NPM : 39114419
Kelas : 3DB01
Analisis rasio adalah suatu metode perhitungan dan interpretasi rasio
keuangan untuk menilai kinerja dan status suatu perusahaan. Oleh karena itu penganalisa
harus mampu menyesuaikan faktor-faktor yang ada pada periode atau
waktu ini dengan faktor-faktor di masa mendatang yang mungkin akan
mempengaruhi posisi keuangan atau hasil operasi perusahaan yang
bersangkutan.
Pengertian rasio keuangan menurut Van Horne dan Wachowizs
(1997:133) yaitu: “Indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi dan diperoleh
dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) mengenai definisi rasio keuangan yaitu: “Rasio
keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interpretasi dan
analisis laporan finansial suatu perusahaan. Pengertian rasio itu
sebenarnya hanyalah alat yang dinyatakan dalam arithmatical terms yang
dapat digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam datafinansial.”
Menurut S. Munawir (2007:65) analisis rasio keuangan adalah: “Suatu metode analisis untuk mengetahui hubungan dari pos-pos tertentu dalam
neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan
tersebut.”
Pengertian analisis rasio keuangan menurut Weston (1995:225)
adalah: “Analisis rasio keuangan memberikan kerangka hubungan antar pos-pos neraca dan
perhitungan laba rugi, memungkinkan seseorang menelusuri sejarah suatu
perusahaan dan menilai posisi keuangannya saat ini, serta memungkinkan bagi manajer
keuangan memperkirakan reaksi kreditur atau investor terhadap
keadaan keuangan perusahaan dan dengan demikian dapat mancari cara-cara
yang tepat untuk mendapatkan dana.”
Menurut Agus Sartono (2001:113) yang dimaksud dengan analisa rasio keuangan
adalah: “Dasar untuk menilai dan mengarahkan prestasi operasi perusahaan. Disamping
itu, analisa rasio keuangan juga dapat dipergunakan sebagai kerangka kerja
perencanaan dan pengendalian keuangan.”
Menurut Bambang Riyanto (2001:329) penganalisa finansial dalam
mengadakan analisis rasio keuangan pada dasarnya dapat melakukannya dengan 2
macam cara pembandingan, yaitu:
1.
Pembandingan present
ratio dengan rasio-rasio semacam di waktu-waktu yang lalu (rasio historis)
dari perusahaan yang sama.
2.
Pembandingan antara rasio-rasio suatu perusahaan dengan rasio-rasio
semacam dari perusahaan-perusahaan atau industri lain yang sejenis (rasio
rata-rata atau rasio industri).
1. Legal
Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR)
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana
pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Reserve
Requirement (RR) atau Legal Reserve Requirement (LRR) di Indonesia dikenal dengan istilah
Giro Wajib Minimum (GWM) adalah suatu simpanan minimum yang wajib diperlihara
dalam bentuk giro pada Bank Indonesia bagi semua bank (Dendawijaya,
2009:115). LRR atau GWM merupakan instrumen Bank Indonesia untuk membuat
kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi, nilati tukar (kurs) dan jumlah uang yang beredar.
Sedangkan bagi perbankan sendiri, selain harus memenuhi GWM juga harus
menyediakan kas yang berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan operasional
jika nasabah akan mengambil simapanannya secara tunai. Dengan demikian selain
menjaga GWM, bank juga harus menjaga cash ratio-nya yang besarnya tergantung
perhitungan atau kebutuhan masing-masing bank, saat ini berkira antara 0.5%
sampai 1,25% dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
Saat ini terdapat 3 jenis GWM yang perlu dipenuhi
oleh bank yaitu : GWM Primer dalam bentuk giro pada Bank Indinesia minimal 8% dari
Dana Pihak Ketiga (DPK), GWM Sekunder minimal 4% bisa dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) dan , GWM LDR. jika Loan to Deposit Rasio (LDR) dibawah
78% atau melebihi 92% (PBI Nomor : 15/15/PBI/2013).
Dapat
dirumuskan sebagai berikut :
LRR = jumlah
alat liquid / jumlah dana (simpanan) pihak ketiga.
2. Loan to
Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank
dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah
rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka,
giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman
(loan requests) nasabahnya.
Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi
menunjukkan bahwa suatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang
likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam
bentuk kredit. Menurut PP maksimal 110%.
3. Capital
Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi
menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi
CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari
setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank
tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup
besar bagi profitabilitas.
4. Perhitungan Legal
Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit
(LLL) adalah faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset),
Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan
Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL :
a.
Aspek Permodalan (Capital)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan pada CAR (Capital
Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
b.
Aspek Kualitas Aktiva Produktif (Asset )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau
sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
c.
Aspek Kualitas Manajemen (Management)
Aspek ketiga
penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen
bank yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan
serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
d.
Aspek Rentabilitas (Earning)
Penilaian aspek
ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan, juga
untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total
Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional
(BOPO).
e.
Aspek Likuiditas (Likuidity)
Aspek kelima
adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dikatakan likuid,
apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian
dalam aspek ini meliputi :
1. Rasio
kewajiban bersih Call Money terhadap
Aktiva Lancar
2. Rasio
kredit terhadap dana yang diterima oleh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan, Deposito
dan lain-lain.
Neraca
umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut : Jumlah
bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit kemudian digunakan
untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan sebagai berikut : Disamping
penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya, yaitu penilaian terhadap :
1. Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
2. Pelanggaran
terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut
dengan Legal Lending Limit.
3. Pelanggaran
Posisi Devisa Netto.
Ilustrasi :
5. Non
Performing Loan (NPL)
Non Performing Loan (NPL)
adalah kredit yang masuk ke dalam kualitas kredit kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan
oleh Bank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun atau tetap. Variabel Kebijakan Bank
Indonesia (KBI) mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005
menyebutkan bahwa adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan
pengategorian kualitas aktiva produktif oleh bank.
Hasil pengolahan nilai signifikansi variabel KBI adalah 0,016. Hal ini
berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada tingkat kepercayaan 95% karena
nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan terjadi perbedaan yang nyata
antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum diterapkannya KBI. Bank
Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) menetapkan bahwa rasio
kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus perhitungan NPL adalah sebagai
berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x
100%
Misalnya
suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total kredit sebesar
1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 / 1000 = 0.05).
6. Net Interest
Margin (NIM)
Net Interest Margin (NIM) atau marjin
bunga bersih adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan
oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada
pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka
(bunga produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari lembaga keuangan
memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang
dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap
pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif
rata-rata aktiva).
Perhitungan
:
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh,
rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara
itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $
3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang
dibayarkan kepada pelanggan.
Referensi :
(diakses pada
tanggal 1 Maret 2017 jam 10.09)
(diakses
pada tanggal 1 Maret 2017 jam 10.22)
(diakses pada
tanggal 1 Maret 2017 jam 10.34)
(diakses pada
tanggal 1 Maret 2017 jam 10.51)
(diakses
pada tanggal 1 Maret 2017 jam 11.02)
(diakses
pada tanggal 1 Mare 2017 jam 11.06)